Bengkulu Tengah, Dara Juang- Resepsi pernikahan didesa Abu Sakim kecamatan pondok kelapa Bengkulu Tengah (Benteng) terpaksa terhenti setelah dibubarkan oleh jajaran kepolisian setempat. Pembubaran dilakukan lantaran sang penyelenggaran yang tak lain perangkat desa setempat bernama Supriyadi (50) melanggar Maklumat Polri yang sebelumnya sudah disampaikan oleh pihak kepolisian.
Bahkan Sebelum pelaksanaan pernikahan telah dihimbau agar proses akad nikah harus sesuai dengan SOP Kesehatan.
Camat Pondok Kelapa Lismawati membenarkan peristiwa tersebut dan ia mengaku sudah memperingatkan pihak keluarga penyelenggara agar tidak menggelar resepsi.
” iya benar resepsi pernikahan dibubarkan, sebenarnya dari jauh hari sudah saya sampaikan kepihak keluraga yang bersangkutan,” jelasnya.
untuk diketahui, pembubaran resepsi pernikahan didesa Abu Sakim dilakukan jajaran kepolisian sekira pukul 11.30 wib.kamis(26/03/2020).(red)
No comments:
Post a Comment