Wednesday, March 25, 2020

Lockdown: Upaya Perlindungan Bagi Keselamatan Rakyat



Oleh: Medio Yulistio, SE

Melihat grafik kenaikan korban virus  Corona (Covid-19) di Indonesia ini sungguh mengkhawatirkan. Laju tumbuhnya masih sangat signifikan. Data per 25 Maret 2020 menunjukkan bahwa kasus postif infeksi virus tersebut bertambah menjadi 790 orang, pasien yang meninggal bertambah 3 orang (total 58 jiwa). Sementara pasien yang sembuh hanya bertambah 1 orang (total 31 jiwa).

Dari data tersebut hasil imbauan pemerintah dengan melakukan social/phsycal distancing tidak mampu menekan angka penularan yang terjadi. Maka, dari data dan fakta tersebut kita berharap kebijakan memberlakukan "lockdown" dari pemerintah merupakan kebutuhan yang wajib dipertimbangkan dan dilaksanakan. Karena sampai saat ini dibeberapa negara lain, langkah inilah yang merupakan langkah paling progresif dalam memangkas serta memotong mata rantai penularan. Dimana didalamnya tidak hanya meng-karantina yang terinfeksi sakit tapi juga melakukan karantina bagi yang sehat.

Kita yakin bahwa lockdown ini bukan langkah yang mudah, banyak sekali konsekuensi yang harus dipikirkan terhadap dampaknya. Lihat saja Italy, Iran, Inggris, Prancis, Malaysia, bahkan China dan Amerika (negara maju) ketika melakukan lockdown langsung berdampak terhadap stabilitas ekonomi negaranya secara keseluruhan.

Tapi disisi lain, langkah inilah yang paling efektif menekan laju pertumbuhan angka penularan infeksi yang disebabkan virus Corona (Covid-19). China misalnya, sebagai negara yang pertama kali melakukan penularan wabah ini bisa menekan penularan hingga 0% dan bahkan pasien (terinfeksi) yang dirawat sudah dinyatakan sehat seluruhnya. Lalu italy yang melakukan lockdown selama dua pekan sudah juga meraih hasil positif dengan menekan jumlah penularan sebanyak 0%.

Benar bahwa lockdown ini seperti buah simalakama bagi pemerintah Indonesia. Tidak hanya berdampak kepada stabilitas ekonomi, tapi juga kepada kehidupan sosial, hukum dan politik. Ditambah lagi dengan angka kemiskinan (9,22%/penghasilan satu juta kebawah) kita yang masif karena disumbangkan oleh mata pencarian penduduk sebagian besar (60%) berasal dari sektor informal (serabutan/harian). Tentu ini harus menjadi tugas berat pemerintah dalam mendistribusikan kebutuhan mendasar masyarakat  secara adil dan merata

Konstitusi Menjamin Warga Negara Wajib Dilindungi.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Dari bunyi Undang-Undang tersebut menyiratkan pentingan kehadiran negara dalam bentuk ancaman apapun. Rakyat berhak menuntut (baik secara langsung atau tidak langsung) mengenai apapun yang berkaitan terhadap kesinambungan hidupnya. Jadi dalam pandangan inilah seharusnya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah meletakkan keselamatan rakyat adalah hal yang paling utama.

Negara boleh melakukan langkah apapun yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan rakyat. Jadi hukum yang tertinggi itu sebenarnya, hukum tertinggi dari konstitusi, yaitu keselamatan rakyat. Konstitusi lahir untuk menyelamatkan rakyat, dalilnya dari Cicero, 'salus populi suprema lex esto', 'keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Bahkan dalam situasi tertentu dan mendesak demi menyelamatkan rakyat, konstitusi bisa dilanggar, karena keselamatan rakyat harus dinomorsatukan.

Menguji Entitas Kebangsaan Kita.

Seperti dua sisi mata uang, satu sisi pemerintah sangat menyadari tentang pentingnya menerapkan kebijakan lockdown di Indonesia dalam rangka memutus mata rantai penularan virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Tetapi disisi lain pemerintah juga lebih menyadari peluang implikasi  yang akan ditimbulkan; putusnya pula mata rantai ekonomi bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Dan bila itu terjadi, bahkan tidak mungkin huru-hara sosial juga akan terjadi.

Akan tetapi tindakan melokalisir pencegahan ini harus dilaksanakan. Ini adalah kebutuhan yang mendesak. Pemerintah harus membangun protokol kenegaraan dalam kondisi krisis. Semua elemen pemerintahan harus menyatukan seluruh kekuatan sumberdaya-nya dalam menangani dampak hadirnya persoalan-persoalan lain yang akan timbul dari penerapan lockdown yang dilakukan. Kita memahami semua pihak (khususnya pemerintah) "gagap" dalam memutuskan tindakan, sebab selain belum adanya preseden yang dapat dijadikan pengalaman kita semua dalam mengatasi krisis yang besar seperti yang terjadi saat ini, keterbatasan anggaran juga merefleksikan lambannya sikap pemerintah.

Mungkin inilah ujian berat kepemimpinan bangsa saat ini. Ujian dalam menentukan prioritas kebijakan dan tetap membangun keseimbangan kehidupan sosial, ekonomi, politik dan hukum didalamnya. Harga dolar amerika sudah menembus hampir Rp. 18.000,-,  seluruh sektor ekonomi diprediksi sulit untuk berjalan, sektor riil tidak dapat menggeliat, pasar melemah kehilangan kepercayaan, investasi hilang karena uang ditarik dari peredaran (save). Diam ataupun mengambil langkah "spekulasi" dalam penanganan virus Corona (Covid-19) ini tetap memiliki resiko yang buruk.

Sebagai rakyat Indonesia, kita tidak bisa hanya menitikberatkan beban permasalahan hanya kepada pemerintah. Bagaimanapun situasinya jika (lockdown) terjadi, empati sosial bagi sesama kita adalah kunci keberhasilannya. Italy meletakkan bendera negaranya di jendela rumah tanda dukungan kepada pemerintahnya, bahkan di Filipina masyarakat golongan mampu meletakkan beras diteras rumahnya yang diperuntkkan bagi yang miskin. Maka tanpa kesatuan yang utuh, sekecil apapun masalah bangsa ini tidak akan mampu kita hadapi. Inilah ujian kita dalam menuju bangsa seutuhnya.

Seperti apa yang diungkapkan Ernest Renan (1882) bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, dan mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya. Inilah yang disebut dengan kebajikan dan kesadaran moralitas.

Mari bersama dan tetap bersatu.

No comments:

Lockdown: Upaya Perlindungan Bagi Keselamatan Rakyat

Oleh: Medio Yulistio, SE Melihat grafik kenaikan korban virus  Corona (Covid-19) di Indonesia ini sungguh mengkhawatirkan. Laju tumbu...