Bengkulu, Darah Juang- Langkah-langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu menangani kasus Covid-19 suda sesuai dengan keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional covid-19 akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berkoordinasi guna mensinerginitaskan langkah strategis dalam penanganan bencana covid-19.
Foto: Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Hal ini selaras dengan penjelasan Wakil Gubernur Dedy Ermansyah " Koordinasi dalam menangani Covid-19 ini telah sesuai dengan Kepres yang baru, suda Jelas Gugus Tugas apa yang harus dikerjakan dan tindakan apa yang akan dilakukan. Jelas Dedy, Selasa 12 April 2020.
"Oleh karena, tidak Ada lagi penanganan Covid-19 yang lambat. semuanya harus dilakukan segera dan cepat sesuai SOP hingga Covid-19 berakhir," Jelas Dedy Kembali. (Roni Marzuki)


No comments:
Post a Comment