Friday, April 24, 2020

Tindak Lanjuti Larangan Pemerintah Larang Mudik Bandara Fatmawati Soekarno Berhenti Oprasi


Bengkulu, Darah Juang- Pemerintahan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dengan tegas melarang pemudik untuk mudik guna mempercepat penanganan kasus mewabahnya corona virus (covid-19).

Menindak lanjuti Peraturan tersebut mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 Bandara Fatmawati Soekarno menghentikan sementara penerbangan komersil.

Dirilis dari pemberitaan yang di terbitkan www.tras.id Excecutivie General Manager Bandara Fatmawati Soekarno, Sarosa menjelaskan “24 April 2020 hari toleransi terahir bagi pemudik menggunakan jasa penerbangan udara” .

Ditambahkan Saroso “Untuk penerbangan pengankutan cargo dan logistik medis tetap dilayani dengan layanan VVIP bantuan logistik dan keperluan negara”. (Roni Marzuki)

No comments:

Lockdown: Upaya Perlindungan Bagi Keselamatan Rakyat

Oleh: Medio Yulistio, SE Melihat grafik kenaikan korban virus  Corona (Covid-19) di Indonesia ini sungguh mengkhawatirkan. Laju tumbu...