Saturday, April 18, 2020

Sempat Ancam Potong Leher Korban, Pelaku Pencabulan ini DiJebloskan Ke Sel Tahanan

Foto: Ilustrasi wanita terdampak pencabulan

Bengkulu Utara, Darah Juang- Lagi lagi kasus pencabulan denga kekerasan terungkap. Kali ini giliran  RS (26) terpaksa bermalam di ruang tahanan Polres Bengkulu Utara.

RS diamankan oleh polisi lantaran sempat menggauli seorang perempuan yang baru dikenal. Korban kita sebut dengan bunga. 

Sekira pada 23 Desember 2019 lalu Korban bunga pergi jalan-jalan bersama adiknya di Wisata air terjun batu roto. Kemudian bunga dan adiknya bertemu dengan pacar adiknya yang membonceng pelaku. Setelah itu keempatnya sepakat untuk melanjutkan jalan-jalan menuju wisata lainnya. Adik korban berbincengan dengan pacarnya dan korban berboncengan dengan pelaku.

Namun diperjalanan korban membelokan motornya ke arah pondok kebun kosong penghuni. Disinilah pelaku RS melancarkan aksinya menyetubui bunga. Modus pelaku terbilang sadis yaitu dengan mengancam korban akan memotong lehernya jika tidak ingin melayani nafsu bejatnya.

Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK Mh melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK, Kamis (16/04/2020) menjelaskan dasar penangkapan pelaku dari laporan ayah korban.

“Pelaku suda kita amankan pada tanggal 13 April 2020 Lalu. Atas perbuatanya tersebut RS dijerat pasal 81 ayat 1 Jo 76D sub Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” AKP Jery Antonius Nainggolan SIK. (Roni Marzuki)

Sumber: Wordpers.id

No comments:

Lockdown: Upaya Perlindungan Bagi Keselamatan Rakyat

Oleh: Medio Yulistio, SE Melihat grafik kenaikan korban virus  Corona (Covid-19) di Indonesia ini sungguh mengkhawatirkan. Laju tumbu...