Gambar Ilustrasi tahanan
Namun sayangnya kesempatan asimilasi yang diberikat pemerintah tidak dimanfaatkan dengan baik oleh beberapa oknum mantan napi yang mendapat pengurangan hukuman ini. Akibat Berulah lagi setelah bebas oknum-oknum mantan napi ini harus menerima kalau mereka ditangkap kembali oleh pihak kepolisian.
Dirilis dari wordpers.id Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan dari 36 ribu napi yang dibebaskan beberapa pekan lalu 13 diantaranya terpaksa ditangkap kembali.
“Di Surabaya karena melakukan penjambretan 2 mantan napi kita amankan kemabili, Di semarang 2 mantan napi yang menjadi kurir narkoba juga kita amankan, di kalimantan timur 1 orang melakukan curanmor juga suda diamankan, BNNP Bali menangkap 2 orang kurir ganja yang baru keluar 6 hari dari Lapas. Total keseluran Ada 13 orang yang Kita amankan lagi” Jelas Brigjen Argo Yuwono. (Roni Marzuki)
Sumber: Wordpers.id dan Humas Polri

No comments:
Post a Comment