Saturday, May 2, 2020

Pemerintah Desa Wajib Anggarkan BLT untuk Warganya, Berikut Persyaratannya



Rejang Lebong, Darah Juang- Sesuai dengan arahan Presiden RI Ir H Joko Widodo masyarakat pedesaan berpulang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran dana desa bagi warga terdampak wabah virus corona atau yang disingkat dengan Covid-19.

PMK Nomor 40 tahun 2020 menjelaskan “Pemerintah desa harus mengalokasikan anggaran dana desa untuk BLT diberikan kepada warganya selama 3 bulan sebesar Rp 600 ribu perbulan. Disebutkan juga warga yang memperoleh BLT adalah warga yang memenuhi syarat antara lain: bukan penerima PKH, Bantuan pangan Non Tunai dan Penerima Kartu Prakerja”

Diberikan oleh Pedomanbengkulu.com dengan JUDUL “BLT Rp 600 Ribu dari Dana Desa Wajib dalam Bentuk Uang“ Suardi Rifa'i mengungkapkan BLT ini harus dalam bentuk uang, Besarannya Rp 600 ribu per bulan untuk 3 Bulan. Kalau pencarian DD dilakukan pada Bulan Mei ini maka bantuan diberikan pada bulan Mei, Juni dan Juli. Pencairannya tidak boleh sekaligus tetapi tiap bulan”

Ditambahkan Suardi “tidak semua warga memperoleh BLT, tetapi warga yang memenuhi syarat seperti warga bukan penerima PKH, Bantuan pangan Non Tunai dan Penerima Kartu Prakerja”. (Roni Marzuki)

No comments:

Lockdown: Upaya Perlindungan Bagi Keselamatan Rakyat

Oleh: Medio Yulistio, SE Melihat grafik kenaikan korban virus  Corona (Covid-19) di Indonesia ini sungguh mengkhawatirkan. Laju tumbu...